Pembangkit listrik Tenaga Uap (PLTU) merupakan salah satu jenis pembangkit litrik yang memanfaatkan energy panas yang selanjutnya diubah menjadi uap panas yang akan digunakan untuk memutar turbin yang menggerakkan generator untuk mengkonvensikan energy kinetic menjadi energy listrik. PLTU dibangun dalam rangka memberikan peningkatan ketersediaan terhadap tenaga listrik untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Indonesia. Namun, dibalik dampak positifnya yang melimpah, tak sedikit dampak negative yang dihasilkan dari aktivitas oleh PLTU yang terus berlangsung. Pada pengoperasiannya, PLTU menghasilkan limbah yang disebut limbah Fly Ash dan Bottom Ashyang menggunakan batubara sebagai bahan bakarnya dalam proses boiler. PLTu juga menghasilkan emisis yang didalamnya terkandung pencemar udara yang beracun yang berdampak besar bagi kualitas udara dan perubahan iklim. Hal ini juga menjadi pemicu terjadinya perubahan iklim. Peraturan terkait pencemaran udara yang diakibatkan dari aktivitas PLTU telah diatur Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi. Peraturan ini mengatur tentang tanggung jaab atas peaksanaan seluruh tahapan dari pengelolaan energy. Perjanjian paris ymemiliki tujuan untuk memperkuat kesepakatan internasioanal Dalam rangka mendukung pengimplementasian dari perjanjian paris, pemerintah Indonesia membuat dan menyusun peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ratifikasi perjanjian paris dari skala nasional hingga daerah.
Copyrights © 2025