Pemuda, yang merupakan warga negara Indonesia berusia antara 16 hingga 30 tahun, memasuki tahap penting dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya. Mereka memiliki peran aktif sebagai kekuatan moral, pengawas sosial, dan agen perubahan dalam setiap aspek pembangunan nasional, serta dalam pelaksanaan konstitusi, demokrasi, dan penegakan hukum. Hak konstitusional mengacu pada hak yang dimiliki setiap individu sesuai dengan konstitusi yang berlaku di negara tersebut. Keberadaan hak konstitusional merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin perlindungannya oleh konstitusi negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab pembatasan dan hambatan tersebut dalam mempersiapkan anggota organisasi kepemudaan untuk berpartisipasi dalam pemilu. Regulasi mengenai kepemudaan dan organisasi kepemudaan diatur dalam Undang-Undang Kepemudaan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Bahwa organisasi kepemudaan, selain berfungsi sebagai wadah bagi pemuda, juga memiliki peran dalam mempengaruhi platform dan kebijakan politik, serta mengusulkan agenda yang relevan dengan kepentingan pemuda untuk kemajuan dan persatuan bangsa.
Copyrights © 2025