Abstrak Kualitas pelayanan publik, khususnya di fasilitas kesehatan primer seperti Puskesmas, merupakan elemen vital dalam sistem kesehatan nasional dan menjadi tolok ukur kepuasan masyarakat. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2017 standar untuk pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Puskesmas Duduksampeyan, sebagai salah satu unit penyelenggara pelayanan publik, perlu dianalisis implementasi pedoman ini dalam praktiknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis implementasi Permenpan RB No. 14 Tahun 2017 di Puskesmas Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, dengan fokus pada sembilan indikator pelayanan yang terkandung di dalamnya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data primer dilakukan melalui wawancara mendalam (in-depth interview) semi-terstruktur dengan 15 informan tenaga kesehatan yang dipilih secara purposive sampling dari berbagai klaster layanan (Ibu dan Anak, Dewasa dan Lansia, Lintas Klaster) di Puskesmas Duduksampeyan. Data dianalisis secara induktif berdasarkan sembilan indikator Permenpan RB No. 14 Tahun 2017, yaitu Persyaratan; Sistem, Mekanisme, dan Prosedur; Waktu Penyelesaian; Biaya/Tarif; Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan; Kompetensi Pelaksana; Perilaku Pelaksana; Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan; serta Sarana dan Prasarana. Validitas data dipastikan melalui triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Permenpan RB No. 14 Tahun 2017 di Puskesmas Duduksampeyan secara umum telah berjalan dengan baik pada tujuh dari sembilan indikator: Persyaratan; Sistem, Mekanisme, dan Prosedur; Biaya/Tarif; Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan; Kompetensi Pelaksana; Perilaku Pelaksana; serta Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan. Namun, penelitian ini mengidentifikasi adanya tantangan dan hasil yang kurang optimal pada dua indikator lainnya, yaitu Waktu Penyelesaian layanan yang terkadang masih lama akibat volume pasien tinggi atau proses rujukan, serta kondisi Sarana dan Prasarana yang masih memerlukan peningkatan dan pemeliharaan berkelanjutan. Disimpulkan bahwa Puskesmas Duduksampeyan telah mengimplementasikan sebagian besar aspek pedoman Permenpan RB No. 14 Tahun 2017 dengan cukup baik. Akan tetapi, upaya perbaikan berkelanjutan perlu difokuskan pada peningkatan efisiensi waktu layanan dan optimalisasi kondisi sarana prasarana guna meningkatkan kualitas pelayanan secara menyeluruh dan memenuhi ekspektasi kepuasan masyarakat. Abstract The quality of public services, especially in primary health facilities such as Community Health Centers, is a vital element in the national health system and is a benchmark for public satisfaction. Regulation of the Minister of State Apparatus Empowerment and Bureaucratic Reform (Permenpan RB) Number 14 of 2017 provides standard guidelines for the implementation of the Community Satisfaction Survey (SKM) to evaluate the quality of these services. The Duduksampeyan Community Health Center, as one of the public service delivery units, needs to analyze the implementation of these guidelines in practice. This study aims to explore and analyze the implementation of Permenpan RB No. 14 of 2017 at the Duduksampeyan Community Health Center, Gresik Regency, with a focus on the nine service indicators contained therein. This study uses a descriptive method with a qualitative approach. Primary data collection was conducted through semi-structured in-depth interviews with 15 health worker informants selected by purposive sampling from various service clusters (Mothers and Children, Adults and Elderly, Cross-Cluster) at the Duduksampeyan Health Center. Data were analyzed inductively based on nine indicators of Permenpan RB No. 14 of 2017, namely Requirements; System, Mechanism, and Procedure; Completion Time; Cost/Tariff; Product Specification Type of Service; Implementer Competence; Implementer Behavior; Handling of Complaints, Suggestions and Input; and Facilities and Infrastructure. Data validity was ensured through source triangulation. The results of the study indicate that the implementation of Permenpan RB No. 14 of 2017 at Duduksampeyan Health Center has generally run well on seven of the nine indicators: Requirements; Systems, Mechanisms, and Procedures; Costs/Tariffs; Product Specification of Service Types; Implementer Competence; Implementer Behavior; and Handling of Complaints, Suggestions, and Input. However, this study identified challenges and less than optimal results in the other two indicators, namely the Service Completion Time which is sometimes still long due to high patient volume or referral process, and the condition of Facilities and Infrastructure which still require continuous improvement and maintenance. It is concluded that Duduksampeyan Health Center has implemented most aspects of the guidelines of Permenpan RB No. 14 of 2017 quite well. However, continuous improvement efforts need to be focused on increasing the efficiency of service time and optimizing the condition of facilities and infrastructure in order to improve the quality of service as a whole and meet the expectations of community satisfaction
Copyrights © 2025