Penelitian ini membahas rumusan masalah dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Tommy, dengan fokus pada penerapan hukum dan prinsip keadilan. Dasar hukum yang diterapkan oleh hakim harus sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, khususnya Pasal 4 yang mengatur tindakan aktif seperti mencairkan dan mentransfer uang. Pasal 5, yang menekankan pada ketidaktahuan, mungkin kurang tepat mengingat keterlibatan aktif Tommy. Oleh karena itu, penggunaan Pasal 4 sebagai dasar hukum akan lebih relevan. Untuk memastikan keadilan, hakim perlu memilih Pasal 4 dan mengevaluasi tindakan aktif Tommy secara mendalam. Selain itu, sanksi harus proporsional, termasuk pidana penjara dan denda yang sesuai dengan undang-undang dan beratnya pelanggaran, sambil mempertimbangkan efek jera untuk mencegah kejahatan serupa di masa depan dengan metode penelitian normatif dan pendekatan undang- undang konseptual dan studi kasus.
Copyrights © 2025