Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki peran penting dalam melindungi hasil karya individu dan mendorong inovasi di Indonesia. Namun, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya HKI masih rendah, sehingga praktik pembajakan, plagiarisme, dan penggunaan karya tanpa izin masih sering terjadi. Studi ini menganalisis aspek moral dan budaya yang memengaruhi perlindungan HKI di Indonesia, serta bagaimana regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dapat diimplementasikan secara lebih efektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor budaya berbagi dan rendahnya pemahaman tentang hak moral pencipta menjadi tantangan utama dalam pemajuan HKI. Selain itu, perkembangan teknologi semakin mempercepat penyebaran karya, tetapi juga meningkatkan potensi pelanggaran HKI. Oleh karena itu, upaya edukasi yang berkelanjutan serta sinergi antara pemerintah, akademisi, dan industri diperlukan untuk membangun kesadaran masyarakat dalam menghormati dan melindungi HKI. Dengan pendekatan yang tepat, sistem perlindungan HKI di Indonesia dapat lebih kuat dan mampu mendorong pertumbuhan kreativitas serta inovasi di berbagai sektor.
Copyrights © 2025