Penerapan kebijakan tarif oleh Amerika Serikat selama masa pemerintahan Donald Trump menandai pergeseran signifikan dalam dinamika perdagangan internasional. Pendekatan proteksionis yang didasarkan pada prinsip "America First" memicu ketegangan global dan berdampak langsung pada negara-negara mitra dagang, termasuk Indonesia. Kebijakan tersebut tidak hanya menimbulkan hambatan ekonomi, tetapi juga berimplikasi pada pelanggaran prinsip-prinsip dasar dalam hukum perdagangan internasional seperti non-diskriminasi dan keterbukaan pasar. Bagi Indonesia, kondisi ini menjadi tantangan ganda, baik dari aspek hukum internasional maupun penyelenggaraan pelayanan publik nasional. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis implikasi hukum dari kebijakan tarif AS terhadap relasi dagang bilateral, serta menyoroti pentingnya reposisi peran pemerintah Indonesia dalam memberikan pelayanan publik yang adaptif dan tanggap terhadap tekanan global. Inovasi digital, reformasi birokrasi, dan penguatan diplomasi perdagangan menjadi elemen kunci dalam memastikan bahwa pelayanan publik tetap berkualitas, inklusif, dan sesuai dengan perkembangan geopolitik global.
Copyrights © 2025