Sumber daya alam dan aset negara merupakan kekayaan yang dimiliki oleh suatu negara, yang digunakan untuk kesejahteraan seluruh rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk menegakkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya negara melalui studi kasus korupsi pengoplosan BBM oleh PT Pertamina Patra Niaga. Kasus ini mencerminkan pelanggaran terhadap nilai-nilai keadilan pancasila sila ke-5. Praktik pengoplosan yang dilakukan oleh oknum pejabat perusahaan menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah dan menurunkan kualitas pelayanan produk. Penelitian ini menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan internal dan rendahnya integritas kelembagaan yang menjadi faktor utama terjadinya korupsi. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat dan tata kelola BUMN untuk memastikan pengelolaan sumber daya negara berjalan dengan adil dan transparan.
Copyrights © 2025