Kekosongan hukum terkait pedoman dalam mempertimbangkan kemaslahatan pada pernikahan di bawah umur menyebabkan perbedaan putusan hakim Pengadilan Agama dalam memberikan dispensasi kawin. Oleh karena itu, diperlukan perumusan ḍawābiṭ al-maṣlaḥah (kriteria kemaslahatan) yang sesuai dengan standar maqāṣid al-syarī‘ah Penelitian ini merupakan studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif dan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemaslahatan pembatasan usia minimal 19 tahun meliputi perlindungan terhadap hak pendidikan anak, kesehatan reproduksi, dan kematangan mental untuk menurunkan angka perceraian. Alasan dispensasi meliputi mafsadat mendesak (seperti kehamilan di luar nikah), menjaga kehormatan (melindungi dari pacaran yang tidak sehat), demi kepentingan terbaik anak (pasangan yang sangat ingin menikah), serta memenuhi hak tumbuh kembang anak (memiliki penjamin nafkah). Adapun kriteria kemaslahatan menurut maqāṣid al-syarī‘ah meliputi: adanya kemudaratan mendesak, risiko perbuatan dosa, kemaslahatan besar, dan pemenuhan kebutuhan primer
Copyrights © 2025