Artikel ini mengkaji konvergensi antara hukum jinayah Islam dan hukum pidana modern dalam perspektif normatif dan praktis. Latar belakang kajian ini berangkat dari kebutuhan untuk menemukan titik temu antara sistem hukum Islam yang bersifat teosentris dan normatif dengan hukum pidana modern yang berlandaskan rasionalitas dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka terhadap sumber-sumber primer dan sekunder yang relevan. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi prinsip dasar, perbedaan, dan potensi integrasi antara kedua sistem hukum tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun memiliki perbedaan dalam paradigma, sumber hukum, dan tujuan pemidanaan, terdapat ruang konvergensi melalui pendekatan nilai keadilan, asas legalitas, serta konsep pemaafan dan pemulihan korban. Implementasi hukum jinayah di Indonesia, seperti Qanun Jinayah di Aceh, menjadi contoh nyata integrasi hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional. Kesimpulannya, konvergensi ini bukan bentuk subordinasi, melainkan upaya integratif menuju sistem hukum yang religius, demokratis, dan humanis, yang relevan dalam pembaruan hukum pidana Indonesia secara kontekstual dan inklusif.
Copyrights © 2025