Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi sistem jual beli dari model konvensional menjadi transaksi daring. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan jual beli online dalam hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik jual beli online menggunakan pendekatan akad salam dalam fikih muamalah. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan menelaah berbagai literatur, kitab klasik dan kontemporer, serta regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli online dapat disetarakan dengan akad salam apabila memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan syariah, seperti kejelasan objek transaksi, pembayaran di awal, dan penyerahan barang pada waktu yang ditentukan. Namun, tidak semua bentuk transaksi online termasuk dalam kategori akad salam. Beberapa model transaksi seperti pembayaran di tempat (COD), sistem angsuran, pre-order, dan dropship memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dan dalam beberapa kasus tidak memenuhi syarat sah akad jual beli menurut syariah. Oleh karena itu, pemahaman terhadap prinsip-prinsip syariah menjadi hal yang esensial bagi penjual maupun pembeli agar transaksi online yang dilakukan tidak hanya sah secara hukum Islam, tetapi juga membawa keberkahan. Penelitian ini memberikan kontribusi sebagai referensi praktis dalam menerapkan prinsip syariah dalam transaksi jual beli online.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025