Perkembangan teknologi komunikasi membawa dampak signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pelaksanaan akad nikah yang kini dapat dilakukan secara daring melalui media telepon. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan dan implementasi akad nikah lewat telepon dalam perspektif fikih kontemporer, dengan menelusuri pandangan ulama klasik dan kontemporer serta tantangan pelaksanaannya di era modern. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap literatur fikih, fatwa ulama, dan data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama kontemporer berbeda pendapat terkait keabsahan akad nikah via telepon. Sebagian membolehkan dengan syarat terpenuhinya rukun dan syarat nikah, termasuk kejelasan ijab kabul dan kehadiran saksi secara real-time, sementara sebagian lain menolaknya karena tidak memenuhi prinsip ittihad al-majlis dan keautentikan identitas. Dari sepuluh responden yang diteliti, hanya satu yang bersedia menikah secara daring, menunjukkan rendahnya penerimaan masyarakat terhadap praktik ini. Dengan demikian, akad nikah daring lebih tepat diposisikan sebagai solusi darurat dalam kondisi tertentu, bukan sebagai bentuk adaptasi permanen terhadap kemajuan teknologi.
Copyrights © 2025