Manusia secara kodrati memiliki beragam perasaan, termasuk keyakinan dan keraguan dalam bentuk yaqīn, ẓann, shakk, dan wahm. Dalam praktik kehidupan, terutama dalam ibadah dan muamalah, keyakinan (al-aṣhlu) sering kali berbenturan dengan sesuatu yang tampak lahiriah (al-ẓhāhir), yang meskipun tampak nyata, belum tentu bersifat pasti. Dalam Qawāʿid Fiqhiyyah, dikenal kaidah "al-yaqīn lā yuzālu bi al-shakk", yang menegaskan bahwa keyakinan tidak dapat digugurkan oleh keraguan. Namun dalam konteks tertentu, al-ẓhāhir juga dapat memiliki nilai hukum. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji standar tarjīḥ antara al-aṣhlu dan al-ẓhāhir agar penetapan hukum dapat dilakukan secara lebih proporsional dan metodologis. Penelitian ini merupakan bentuk penelitian kualitatif melalui pendekatan analisis dari karya Ulama’ salaf al-shalih, maka penelitian ini termasuk kategori penelitian kepustakaan (library research) untuk mendiskripsikan tentang standarisasi tarjih antara al-ashlu wa al-Ẓāhir dalam Qawāʿid Fiqhiyyah. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa Al-Ashlu diartikan sebagai al-qa'idah al-mustamirah atau al-istishab dan al-zhāhir adalah perkara yang bisa dilihat wujudnya atau suatu perkara yang lebih sering terjadi sedangkan Standarisasi tarjih antara al-Ashlu waal-zhāhir dikelompokkan menjadi lima bagian, yaitu: Pasti diunggulkan al-ashlu, pasti diunggulkan al-zhāhir, diunggulkan al-Ashlu menurut pendapat kuat, diunggulkan al-zhāhir menurut pendapat kuat dan keduanya tidak diunggulkan.
Copyrights © 2025