Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi tanaman ganja masuk ke dalam narkotika golongan I menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta untuk mengetahui implikasi hukum terhadap tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak menerima, menyerahkan dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan memilih lokasi penelitian di wilayah Jakarta Pusat. Adapun instansi yang menjadi lokasi penelitian yaitu di Kepolisian Resort Jakarta Pusat dan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP DKI Jakarta). Pada penelitian ini digunakan pengumpulan data dengan melakukan studi kepustakaan serta melalui kegiatan wawancara secara langsung dengan narasumber di Kepolisian Resort Jakarta Pusat dan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP DKI Jakarta). Setelah semua data telah diperoleh dan dikumpulkan, kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Kualifikasi tanaman ganja kedalam Narkotika Golongan I didasarkan pada adanya kandungan zat Tetrahydrocannabinol atau THC Tinggi yang dapat membuat seseorang merasakan halusinasi dan euforia yang berkepanjangan. Namun, salah satu varietas pada tanaman ganja yakni hemp atau ganja industri justru memiliki kandungan THC sangat rendah sehingga hal ini tidak dapat menimbulkan dampak buruk yang signifikan; dan 2) implikasi hukum terhadap peredaran hemp seed oil pada situs jual beli online saat ini tidak dapat diproses secara hukum karena kandungan zatnya belum terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Copyrights © 2025