Rangkap jabatan adalah dimana individu memegang beberapa posisi dalam perusahaan atau lembaga yang berbeda. Di Indonesia, saat ini rangkap jabatan menteri menjadi isu yang kontroversial. Tujuannya untuk mengetahui peraturan perundang - undangan yang berlaku. Berdasarkan pasal 23 Undang –Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024. Disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan, komisaris atau direksi pada perusahan negara atau perusahaan swasta dan pimpinan organisasi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Di Indonesia, masih ada menteri yang berhubungan langsung dengan organisasi nya. Maka disimpulkan bahwa rangkap jabatan menteri di Indonesia sekaligus pimpinan organisasi besar lainnya bertentangan dengan penjelasan pasal 23 undang- undang nomor 39 Tahun 2008.
Copyrights © 2025