Pagaruyuang Law Journal
Volume 9 Nomor 1, Juli 2025

Tanggung Jawab Apoteker Pedagang Besar Farmasi Dalam Menentukan Kuota Alprazolam Sebagai Wujud Pencegahan Penyalahgunaan Psikotropika

Mardiana, Wilda (Unknown)
Mufidi, M. Faiz (Unknown)
Suminar, Sri Ratna (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jul 2025

Abstract

Apoteker sebagai tenaga kesehatan yang melaksanakan pekerjaan kefarmasian dalam bidang distribusi obat-obatan memiliki tugas dan tanggung jawab yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik (PerBPOM No. 6 Tahun 2020). Pada BAB IV H angka 4.40 PerBPOM No.6 Tahun 2020 mengatur tentang tugas Apoteker Penanggung Jawab (APJ) di Pedagang Besar Farmasi (PBF) untuk memastikan kewajaran pesanan dengan mempertimbangkan jumlah dan frekuensi pesanan, jenis obat yang sering disalahgunakan, lokasi sarana, serta jumlah resep yang tersedia di fasilitas pelayanan kefarmasian. Alprazolam, sebagai obat psikotropika yang umum digunakan untuk mengatasi kecemasan, memiliki risiko ketergantungan jika tidak digunakan sesuai aturan. Hubungan hukum antara Apoteker PBF, Apotek, dan Pasien menciptakan aspek Hukum Perdata, terutama terkait pertanggungjawaban dalam distribusi obat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab Apoteker PBF dalam menentukan kuota alprazolam sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan psikotropika berdasarkan PerBPOM No. 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis CDOB dan berdasarkan perjanjian yang dilakukan antara APJ PBF dengan Apoteker Apotek, selain itu penelitian ini juga menelaah pengawasan BPOM terhadap penentuan kuota alprazolam sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan psikotropika. Metode yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, di mana teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian disimpulkan bahwa tanggung jawab APJ PBF harus melakukan penilaian kewajaran jumlah kuota alprazolam sesuai dengan PerBPOM No. 6 Tahun 2020, selain itu sesuai Pasal 1267 KUH Perdata APJ PBF bertanggung jawab untuk memenuhi jumlah kuota alprazolam sesuaiĀ  perjanjian yang telah disepakati dengan Apoteker Apotek. Pengawasan BPOM terhadap penentuan kuota alprazolam sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan psikotropika sesuai Pasal 39 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan berupa inspeksi rutin ke PBF dan pengawasan melalui laporan penerimaan dan penyaluran obat psikotropika oleh PBF.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

pagaruyuang

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pagaruyuang Law Journal (PLJ) is a Peer Review journal published periodically two (2) times in one (1) year, ie in January and July. The journal is based on the Open Journal System (OJS) and is accessible for free, and has the goal of enabling global scientific exchange. PLJ is available in both ...