Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Kriteria Kepatutan dan Kewajaran dalam Tanggung Jawab Sosial Perusahaan menurut Hukum Islam Sumiyati, Yeti; Hendar, Jejen; Ramli, Taty A.; Mufidi, M. Faiz
Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol. 2 No. 1 (2018): Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah
Publisher : UPT Publikasi Ilmiah UNISBA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/amwaluna.v2i1.6270

Abstract

Hukum positif membuat kepatutan dan kewajaran dijadikan ukuran dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial, kepatutan dan kewajaran begitu banyak makna sehingga sulit untuk digunakan sebagai ukuran dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan. Bahkan ada yang menyamakan bahwnyanya tanggung jawab sosial perusahaan mirip dengan kewajiban zakat dalam hal ini adalah zakat perusahaan. Namun, zakat itu sendiri dalam hukum positif telah ditetapkan pada kewajiban zakat. Dalam pandangan hukum Islam sendiri diartikan kepatutan dan keadilan yang berfungsi sebagai ukuran pelaksanaan tanggung jawab sosial sudah dijelaskan secara implisit atau secara implisit, kemudian dijelaskan dalam opini ulama yang menyatakan bahwa cocok dan keadilan harus memenuhi persyaratan uamat dan tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Tanggung Jawab Apoteker Pedagang Besar Farmasi Dalam Menentukan Kuota Alprazolam Sebagai Wujud Pencegahan Penyalahgunaan Psikotropika Mardiana, Wilda; Mufidi, M. Faiz; Suminar, Sri Ratna
Pagaruyuang Law Journal Volume 9 Nomor 1, Juli 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v0i0.6915

Abstract

Apoteker sebagai tenaga kesehatan yang melaksanakan pekerjaan kefarmasian dalam bidang distribusi obat-obatan memiliki tugas dan tanggung jawab yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik (PerBPOM No. 6 Tahun 2020). Pada BAB IV H angka 4.40 PerBPOM No.6 Tahun 2020 mengatur tentang tugas Apoteker Penanggung Jawab (APJ) di Pedagang Besar Farmasi (PBF) untuk memastikan kewajaran pesanan dengan mempertimbangkan jumlah dan frekuensi pesanan, jenis obat yang sering disalahgunakan, lokasi sarana, serta jumlah resep yang tersedia di fasilitas pelayanan kefarmasian. Alprazolam, sebagai obat psikotropika yang umum digunakan untuk mengatasi kecemasan, memiliki risiko ketergantungan jika tidak digunakan sesuai aturan. Hubungan hukum antara Apoteker PBF, Apotek, dan Pasien menciptakan aspek Hukum Perdata, terutama terkait pertanggungjawaban dalam distribusi obat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab Apoteker PBF dalam menentukan kuota alprazolam sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan psikotropika berdasarkan PerBPOM No. 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis CDOB dan berdasarkan perjanjian yang dilakukan antara APJ PBF dengan Apoteker Apotek, selain itu penelitian ini juga menelaah pengawasan BPOM terhadap penentuan kuota alprazolam sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan psikotropika. Metode yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, di mana teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian disimpulkan bahwa tanggung jawab APJ PBF harus melakukan penilaian kewajaran jumlah kuota alprazolam sesuai dengan PerBPOM No. 6 Tahun 2020, selain itu sesuai Pasal 1267 KUH Perdata APJ PBF bertanggung jawab untuk memenuhi jumlah kuota alprazolam sesuaiĀ  perjanjian yang telah disepakati dengan Apoteker Apotek. Pengawasan BPOM terhadap penentuan kuota alprazolam sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan psikotropika sesuai Pasal 39 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan berupa inspeksi rutin ke PBF dan pengawasan melalui laporan penerimaan dan penyaluran obat psikotropika oleh PBF.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN SEBAGAI KONSUMEN ATAS PENUNDAAN PELAYANAN KESEHATAN SETELAH MEMBERIKAN PERSETUJUAN TINDAKAN PELAYANAN KESEHATAN DALAM PERJANJIAN TERAPEUTIK Saripudin; Mufidi, M. Faiz; Caecielia, Caecielia
Jurnal Kesehatan Tambusai Vol. 6 No. 3 (2025): SEPTEMBER 2025
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jkt.v6i3.46185

Abstract

Pendahuluan Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi pasien atas tertundanya pelayanan kesehatan setelah memberikan Persetujuan Tindakan Pelayanan Kesehatan (PTPK), dengan studi kasus di sebuah rumah sakit swasta di Karawang. Fokus utama adalah pada ketidakterbukaan dokter penanggung jawab pasien (DPJP) dalam memberikan informasi mengenai tertundanya tindakan medis, yang menimbulkan kekecewaan dan ketidakpercayaan dari pihak pasien dan keluarga. Rumusan masalah dalam tesis ini meliputi tertundanya pelayanan medis dalam hubungannya dengan hak-hak pasien menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2023, serta bentuk perlindungan hukum dan penyelesaian penyelesaian yang tersedia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan analisis peraturan-peraturan terkait, termasuk Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kelalaian tenaga medis, sebagaimana diatur dalam Pasal 193 UU No. 17 Tahun 2023. Penundaan pelayanan tanpa dasar medis melalui asas pelayanan tepat waktu dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Kesimpulan Perlindungan hukum dapat bersifat internal melalui perjanjian pasien-rumah sakit, maupun eksternal melalui peraturan pemerintah. Penyelesaian penyelesaian dilakukan melalui pendekatan negosiasi sebagai bentuk alternatif penyelesaian non-litigasi.