Surat pengakuan utang yang berisi perjanjian peralihan benda jaminan kepada kreditur apabila debitur lalai atau wanprestasi adalah hal yang dilarang oleh undang-undang, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1154 KUHPerdata. Segala perjanjian yang melanggar ketentuan tersebut batal demi hukum. Eksekusi benda jaminan hanya dapat dilakukan apabila sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Praktiknya, sering terjadi perjanjian terkait peralihan benda jaminan secara sepihak, seperti dalam Putusan Nomor: 7/Pdt.G/2020/PN/Kdi yang penulis jadikan studi kasus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis surat pengakuan utang dengan jaminan tanah dalam perjanjian utang piutang. Jenis penelitian menggunakan penelitian Hukum Normatif. Teknik penelitian menggunakan metode studi kepustakaan dan wawancara. Analisis data menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menolak beralihnya benda jaminan secara otomatis dari pemberi jaminan kepada pemegang jaminan berpedoman pada Pasal 1154 KUHPerdata. Selanjutnya, akibat hukum ditolaknya peralihan jaminan tanah secara sepihak adalah tidak berakibat batalnya perjanjian pokok yang dalam hal ini adalah perjanjian utang piutang.
Copyrights © 2025