Disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap data pribadi konsumen. Perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen merupakan suatu rangkaian yang panjang yang dimulai dari edukasi kepada konsumen melalui sosialisasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pelaksanaan transaksi digital, pengawasan terhadap lembaga keuangan seperti bank dan financial technology, hingga penegakan hukum dan penerapan sanksi kepada pelaku penyalahgunaan data pribadi konsumen. Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital dapat memperkuat pengawasannya dengan berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan data pribadi konsumen dapat terlindungi. Tanggung jawab pelaku penyalahgunaan data pribadi konsumen dapat dijatuhkan dalam bentuk sanksi pidana, baik pidana penjara maupun pidana denda, untuk memberikan keadilan kepada konsumen yang telah dirugikan akibat penyalahgunaan data pribadi.
Copyrights © 2025