Tirani merupakan bentuk kekuasaan yang zalim dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Studi ini bertujuan untuk mengkaji hak membantah tirani dalam perspektif Al-Qur’an dengan fokus pada QS. Al-Māidah: 78–79. Penelitian ini menggunakan pendekatan tafsir maudhu’i dan hermeneutika maqāṣidī untuk memahami makna ayat secara kontekstual dan mendalam. Hasil kajian menunjukkan bahwa Al-Qur’an tidak hanya memberikan hak, tetapi juga mewajibkan umat Islam untuk menentang kezaliman sebagai bagian dari amar ma’ruf nahi munkar. QS. Al-Māidah: 78–79 menggarisbawahi pentingnya peran umat dalam mencegah kemungkaran dan menegakkan keadilan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan religius. Diam terhadap tirani dianggap sebagai dosa kolektif yang dapat mendatangkan laknat Allah. Penelitian ini menegaskan relevansi ajaran Al-Qur’an dalam memperkuat kesadaran moral dan sosial umat untuk aktif melawan penindasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Copyrights © 2025