Berdasarkan hukum pidana telah ada peraturan hukum yang mengatur secara khusus tentang Peradilan Anak, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997. Sanksi pidana terhadap Anak Nakal, menurut Pasal 23 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, meliputi pidana pokok dan pidana tambahan. Dalam penelitian ini, jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana oleh anak pelaku kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian dapat diatur dalam Pasal 351 ayat (3), dan Penerapan sanksi kepada anak pelaku tindak pidana kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian yakni menerapkan sanksi pidana penjara kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara.
Copyrights © 2025