Menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang terdapat dalam Pasal 1 mendefenisikan tentang pengertian perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pencatatan perkawinan bertujuan untuk menjadikan peristiwa perkawinan menjadi jelas baik bagi yang bersangkutan (pasangan tersebut) maupun bagi orang lain (masyarakat). Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum normatif (yuridis normatif). Sumber data yang dipergunakan pada penelitian ini adalah data sekunder. Status anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak tercatat adalah dalam hukum Islam tetap memperoleh pengakuan yang sama dengan perkawinan yang dicatatkan Akan tetapi dalam pandangan hukum negara, dengan tidak adanya akte nikah orangtuanya, akte kelahiran anak tersebut tidak tercantum nama ayah biologisnya dan hanya tercantum nama ibu yang melahirkan. Anak tersebut dianggap sebagai anak luar kawin sehingga tidak bisa melakukan hubungan hukum keperdataan dengan ayah biologisnya. Anak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Copyrights © 2025