Batu bacan merupakan salah satu komoditas bernilai tinggi di Indonesia, baik sebagai perhiasan maupun investasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis nilai ekonomi dan simbolisme batu bacan melalui lensa maqashid syariah, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar manusia (al-dharuriyyat al-khams). Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan yang berfokus pada eksplorasi dan analisis mendalam terhadap sumber-sumber sekunder tertulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa batu bacan memiliki nilai ekonomi yang sah secara syariah selama transaksi menghindari gharar dan riba. Namun, statusnya sebagai luxury good menimbulkan pertanyaan terkait prinsip kesederhanaan (qana’ah) dan larangan israf. Artikel ini merekomendasikan perlunya edukasi bagi muslim dalam membeli batu mulia agar selaras dengan prinsip ekonomi syariah.
Copyrights © 2025