Provinsi Aceh memperoleh kewenangan otonomi khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, yang memberikan keleluasaan dalam pengelolaan sumber daya dan anggaran daerah melalui Dana Otonomi Khusus (DOK). Salah satu bentuk implementasi DOK di sektor transportasi publik adalah layanan Trans Kutaraja, sistem Bus Rapid Transit (BRT) yang mulai beroperasi pada tahun 2016 di Kota Banda Aceh. Program ini bertujuan menyediakan transportasi yang aman, terjangkau, dan berkelanjutan, serta mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi. Namun, efektivitas layanan Trans Kutaraja sangat dipengaruhi oleh fluktuasi alokasi dana otsus yang tidak menetap setiap tahunnya. Ketidakpastian anggaran ini menimbulkan tantangan dalam perencanaan jangka panjang, operasional, dan pengembangan layanan. Dengan demikian, penting dilakukan evaluasi terhadap efektivitas penggunaan dana otsus dalam mendukung keberlanjutan layanan transportasi publik di Aceh, khususnya di tengah dinamika kebijakan fiskal nasional.
Copyrights © 2025