State administrators' wealth reports (LHKPN) play an important role in realizing transparency and accountability of the Indonesian government. In reality, the implementation of LHKPN has not been optimal. Therefore, it is urgent to restructure the LHKPN in order to realize a modern democracy. This scientific paper is juridical-normative research using statutory, comparative and conceptual approaches. The data used in this paper is secondary data. The results of this paper shows that; (i) LHKPN is one of the pillars of transparency because part of public monitoring tool, but faces problems in the juridical, technical, and institutional fields; (ii) the successful implementation of the automatic assessment system (AAS) in South Africa, Australia, and France has become a comparison with real solutions for optimizing ASS in Indonesia; and (iii) the ideal construction for implementing ASS which will be regulated in Government Regulations and implemented through the Directorate Agency for LHKPN auditing in Indonesia. Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) berperan penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah Indonesia. Kualitas unsur tersebut berimplikasi pada indeks demokrasi modern Indonesia. Kenyataannya, penerapan LHKPN di status quo belum maksimal. Oleh karena itu, diperlukan restrukturisasi LHKPN yang mampu mewujudkan demokrasi modern yang berkeadilan. Karya tulis ilmiah ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, perbandingan, dan konseptual. Data yang digunakan dalam tulisan ini adalah data sekunder. Hasil dari tulisan ini menunjukkan bahwa; (i) LHKPN merupakan salah satu tonggak transparansi karena menjadi alat pengawas masyarakat, tetapi menghadapi permasalahan dalam bidang yuridis, teknis, dan kelembagaan; (ii) keberhasilan penerapan automatic assessment system (AAS) di Afrika Selatan, Australia, dan Prancis telah menjadi perbandingan dengan solusi nyata optimalisasi ASS di Indonesia; dan (iii) diperoleh konstruksi ideal penerapan ASS yang akan diatur dalam regulasi berbentuk Peraturan Pemerintah dan dijalankan melalui lembaga Direktorat PP LHKPN selaku penanggung jawab pemeriksa LHKPN di Indonesia.
Copyrights © 2025