Di era globalisasi ini banyaknya masyarakat dan mahsiswa yang belum paham dalam hukum menyelenggarakan proyek dan kontrak kerja. Banyak yang sudah bekerja sesuai Standard Operational Procedure (SOP), tapi tetap tersandung kasus karena alpa atau kelalaian. Kurangnya pemahaman hukum dalam proyek dan kontrak, malasnya pendaftaran ke HKI, adanya biaya pendaftaran dan terbit sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait keluaran desain ciptaan mahasiswa atau berupa karya ilmiah. Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk memberikan pengarahan kepada calon Insinyur terkait pentingnya hukum dalam membangun atau menciptakan proyek dan kontrak saat bekerja di dunia nyata. PKM ini menggunakan metode penyuluhan secara daring maupun luring kepada mahasiswa dan non mahasiswa (dosen dan karyawan swasta). Pelaksanaan PKM ini tidak lepas peran sentral Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Pengurus Cabang (PC) Kota Bekasi yang bekerjasama dengan perguruan tinggi yang ada di Bekasi. PKM ini telah dihadiri oleh peserta dengan total 365 peserta seluruh Indonesia. Panitia mengharapkan Insinyur muda maupun senior harus paham aturan dan ikut membangun sistem hukum internal di perusahaannya. Kemudian Narasumber mendorong pendekatan proaktif agar para profesional teknik tidak hanya jadi pelaksana proyek, tetapi juga pelindung hukum atas pekerjaan yang ditanganinya sesuai aturan yang berlaku
Copyrights © 2025