Perkawinan adalah ikatan untuk membentuk suatu keluarga atau rumah tangga antara sepasang lelaki dan perempuan. Perkawinan tidak hanya dilakukan terhadap pasangan sesama negara, bahkan dilakukan berlainan negara. Perkawinan yang dilakukan berlainan negara inilah yang disebut Perkawinan campuran. Perkawinan ini justru mengakibatkan salah satu pihak kehilangan kewarganegaraan asal. Bahkan masing-masing pihak harus tunduk pada hukum yang berlainan lantaran perbedaan kewarganegaraan. Hal ini turut pula berpengaruh terhadap status hukum bagi anak terutama terkait kewarganegaraannya apabila kedua pasangan memiliki keturunan.
Copyrights © 2025