Di tengah meningkatnya mobilitas global dan perlintasan lintas negara, konsep controlled border menjadi pendekatan strategis dalam menyeimbangkan keterbukaan dan kedaulatan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan konsep controlled border dalam kebijakan keimigrasian Indonesia serta implikasinya terhadap tri fungsi Imigrasi, yaitu pelayanan publik, penegakan hukum dan keamanan negara, serta fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis berbasis studi pustaka untuk menganalisis bagaimana kebijakan seperti Visa on Arrival (VoA), Electronic Visa on Arrival (e-VOA), Bebas Visa Kunjungan (BVK), Golden Visa, dan Second Home Visa mencerminkan prinsip controlled border yang sistematis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan controlled border yang diterapkan Indonesia sudah relevan dan strategis dan memberikan kontribusi berbeda terhadap tri fungsi Imigrasi. Namun, peningkatan kolaborasi perlu diterapkan untuk mendukung penerapan konsep controlled border di Indonesia.
Copyrights © 2025