Penelitian ini menganalisis sengketa waris dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 389/Pdt.G/2024/Mdn yang melibatkan klaim ahli waris dari almarhum Drs. Zubeir Lubis. Perselisihan muncul akibat dua surat pernyataan ahli waris yang berbeda, dengan satu pihak mengklaim sebagai anak angkat. Pengadilan Negeri Medan menyatakan tidak berwenang untuk menangani perkara ini karena yurisdiksi waris Islam berada di Pengadilan Agama sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2006. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, mengkaji peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Medan tidak berwewenang dalam menerima gugatan dan memberikan biaya perkara kepada penggugat, serta menegaskan bahwa status anak angkat tidak memberikan hak waris tanpa wasiat. Disarankan agar penggugat mengajukan perkara ke pengadilan yang tepat dan Pengadilan Negeri memberikan informasi terkait kewenangan pengadilan.
Copyrights © 2025