Investasi merupakan salah satu penunjang meningkatnya perekonomian di suatu negara. Hal tersebut tidak terlepas dari berkembangnya teknologi yang dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi terkait investasi. Namun kenyataannya masih banyak entitas investasi bodong yang beredar dan mengakibatkan kerugian yang jumlahnya tidak sedikit, salah satunya yaitu menggunakan skema ponzi. Adapun penelitian ini dilakukan pada kantor OJK Provinsi Lampung yang bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban serta metode pencegahan yang dilakukan oleh OJK terhadap kasus investasi bodong dengan menggunakan skema ponzi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan empiris. Hasilnya menunjukan metide pencegahan yang diakukan OJK adalah membuat peraturan terkait perlindungan konsumen dan masyarakat serta melakukan sosialisasi dan edukasi. Selain itu dibutuhkan kedsadaran diri dari masyarakat iru sendiri. Dengan demikian, perlindungan hukum serta pencegahan investasi bodong tidak hanya dilakukan oleh OJK dan pemerintah saja namun masyarakat juga turut serta dalam melakukan pemberantasan investasi bodong.
Copyrights © 2025