Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor utama yang menyebabkan perceraian di Pengadilan Agama Probolinggo pada tahun 2024 menggunakan metode kualitatif Deskriptif, dengan menekankan pentingnya perkawinan sebagai suatu ikatan suci. Menyoroti bahwa perceraian, meskipun diperbolehkan dalam Islam, namun pada umumnya tidak dianjurkan, penelitian ini menguraikan bahwa perselisihan perkawinan, yang sering kali bersumber dari pertengkaran terus-menerus dan kesulitan ekonomi, merupakan penyebab utama perceraian. Data mengungkapkan terdapat 430 permohonan perceraian pada tahun 2024, dengan 76,74% disebabkan oleh konflik terus menerus dan 11,16% terkait dengan masalah ekonomi. Faktor-faktor lain termasuk meninggalkan pasangan, kekerasan dalam rumah tangga, kawin paksa, dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, meskipun persentasenya lebih kecil.
Copyrights © 2025