Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang hak penyandang disabilitas, disebutkan ada 22 hak penyandang disabilitas termasuk hak atas pekerjaan yang setara dan tanpa diskriminasi, serta hak untuk mendapatkan akomodasi yang layak dan kesempatan pengembangan karir. Namun, di Kota Medan, banyak penyandang disabilitas yang masih menjadi pengemis dan tidak memiliki akses ke pekerjaan yang layak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang hak penyandang disabilitas di Kota Medan. Teori yang digunakan pada penelitian ini adalah implementasi, kebijakan publik dan penyandang disabilitas. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian ini adalah dilihat dari keberhasilan implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 telah menunjukkan kemajuan dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. Namun, hal ini masih terdapat berbagai tantangan dari pihak perusahaan swasta maupun stigma yang melekat pada masyarakat. Serta dari segi pemenuhan hak pekerjaan penyandang disabilitas masih belum terpenuhinya hak pekerjaan penyandang disabilitas juga dipengaruhi oleh lingkungan eksternal yaitu masyarakat yang masih kurang paham mengenai hak-hak, potensi dan kemampuan penyandang disabilitas.
Copyrights © 2025