Sengketa tanah sering kali menjadi sumber konflik di berbagai daerah, termasuk di wilayah adat. Desa Tounwawan, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, merupakan salah satu desa adat yang masih memegang teguh hukum adat dalam menyelesaikan sengketa tanah. Dalam konteks tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas hukum adat dan sanksi adat, seperti ritual Sumpah Sopi, dalam menyelesaikan sengketa tanah. Manfaat penelitian ini adalah memberikan wawasan tentang relevansi hukum adat sebagai mekanisme alternatif dalam penyelesaian sengketa tanah, serta mendorong integrasi hukum adat ke dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan kepala desa, tokoh adat, dan masyarakat, serta observasi lapangan di Desa Tounwawan. Penelitian dilakukan pada 28 November hingga 1 Desember 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat di Desa Tounwawan sangat efektif dalam menyelesaikan sengketa tanah internal. Mekanisme penyelesaian melalui forum adat yang melibatkan tokoh adat dan ritual Sumpah Sopi menciptakan rasa keadilan dan kepatuhan di kalangan masyarakat. Efektivitas ini didukung oleh keyakinan masyarakat terhadap sanksi spiritual yang melekat pada pelanggaran hukum adat. Namun, sengketa batas antar desa, seperti dengan Desa Klis, memerlukan waktu lebih lama karena melibatkan negosiasi antara dua komunitas adat. Pembahasan menunjukkan bahwa hukum adat di Desa Tounwawan tidak hanya efektif dalam menyelesaikan sengketa, tetapi juga memperkuat harmoni sosial dan budaya lokal. Studi ini menegaskan pentingnya mengintegrasikan hukum adat ke dalam sistem hukum nasional untuk mendukung keberagaman dan efisiensi penyelesaian sengketa.
Copyrights © 2025