Desa merupakan kata yang menghantarkan sebagian kita kepada suatu daerah yang asri atau nyaman, namun di era sekarang mereka diberikan kesempatan untuk maju dan mandiri dengan mengelola keuangannya sendiri mendasarkan pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan sendiri, dan periode jabatan kepala desa yang relatif lebih panjang sejak disahkan UU No 3 Tahun 2024. Tahun 2023 lalu, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 68 triliun untuk pembangunan di tingkat desa, dengan rerata tiap desa mendapat lebih dari Rp 900 juta dari anggaran, namun setiap tahunnya justru angka korusi dana desa semakin naik. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan, yang mengkaitkan korupsi pada dana desa dengan whistleblowing system, kemudian untuk mengetahui efektivitasnya. Penelitian-penelitian yang ada menyatakan whistleblowing system cukup berpengaruh untuk mencegah korupsi bahkan mengungkapnya, namun disisi lain masih belum banyak masyarakat yang berani menjadi whistleblower, mengingat perlindungan hukumnya masih diragukan, sekalipun ada LPSK, bahkan penelitian diluar negeri menunjukkan fakta bahwa whistleblower cukup rentan mendapat balasan dari para koruptor dan jaringannya. Maka penulis berpendapat bahwa alternatif reward, maupun teknis pelaporan harus disederhanakan dan jaminan kerahasiaan pelapor harus lebih konkrit (tidak sebatas undang-undang).
Copyrights © 2025