Seorang Notaris dan PPAT dalam melaksanakan tugas jabatannya harus perpedoman dan berpegang teguh pada UUJN, PP Jabatan PPAT, dan Kode Etik. Namun, pada kenyataannya, hal tersebut belum sepenuhnya diselaraskan dengan praktik kerja di lapangan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan masih adanya seorang Notaris dan PPAT yang mengabaikan tanggung jawab terhadap kewajiban jabatan dan Kode Etik NotarisPPAT seperti contohnya melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Maka yang menjadi rumusan masalah pada penulisan Tesis ini adalah bagaimanakah kedudukan Notaris-PPAT yang terlibat tindak pidana korupsi dalam kasus Putusan Nomor 12/PID.SUSTPK/2023/PT SMG, dan bagaimanakah pelaksanaan penegakan hukum terhadap NotarisPPAT yang terlibat tindak pidana korupsi dalam kasus Putusan Nomor 12/PID.SUSTPK/2023/PT SMG berdasarkan UUJN dan berdasarkan PP Jabatan PPAT. Berdasarkan analisis penulis menggunakan metode penelitian normatif, didapatkan kesimpulan yaitu kedudukan Terdakwa Notaris- PPAT dalam kasus merupakan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dalam Dakwaan Subsider Pasal 3 Undang-Undang PTPK. Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Notaris, PPAT
Copyrights © 2025