Kejahatan pencurian kendaraan bermotor merupakan bentuk kejahatan yang sangatmeresahkan masyarakat. Terlebih kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotorroda dua semakin mengalami peningkatan, hal tersebut belum dapat diikuti denganpenegakan hukum yang optimal. Fenomena tersebut menyebabkan masih terjadinyakasus pencurian kendaraan bermotor. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahuiLangkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraanbermotor . Metode penelitian dalam penelitian ini ialah yuridis empiris. Data primer dandata sekunder didapatkan dengan melakukan kepustakaan dan metode analisa deskriptifkualitatif. Hasil dari penelitian ini ialah Langkah-langkah penegakan hukum terhadaptindak pidana pencurian motor belum berjalan dengan optimal disebabkan karena dalamproses pelaksanaanya ditemukan kendala seperti keterbatasan sarana prasarana,keterlambatan respon. Jaringan informan yang terputus dan minimnya kesadaran akanhukum terhadap kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan juga pelaku dibawahumur, korban meninggal pun menjadi faktor penghambat dalam penegakan hukumnya.Kendala-kendala tersebut dapat diatasi dengan melakukan upaya-upaya yang adasemaksimal mungkin.
Copyrights © 2025