Penyalahgunaan narkotika yang selama ini terjadi dengan peran orang dewasa sebagai korban, ternyata kini justru sebaliknya terjadi dimana korbannya terjadi pada anak di bawah umur. penulis melakukan penelitaian ini untuk mengkaji viktimologis perlindungan hukum bagi anak dalam penyalahgunaan narkotika. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, merupakan sebuah penelitian yang menitikberatkan ilmu hukum normative. Hasil penelitian Perlindungan hukum bagi anak dalam penyalahgunaan narkotika yaitu rehabilitasi pada Pasal 54 Undang-Undang Narkotika yang menegaskan Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Hak Untuk dilindungi, Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta perlindungan kekerasan dan diskriminasi. Peneliti memperoleh kesimpulan bahwa anak sebagai korban kejahatan penyalahgunaan narkotika berasal diri dalam diri anak sendiri yaitu keingintauan anak yang cukup besar untuk mencoba hal baru tanpa memikirkan tentang akibatnya di kemudian hari, keinginan untuk mencoba-coba karena penasaran, keinginan untuk dapat diterima dalam suatu komunitas, kelompok atau lingkungan tertentu, ingin lari dari masalah, kebosanan atau kegetiran hidup dan ajakan teman.
Copyrights © 2025