Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana jual beli online dalam Layanan Shopeefood pada Aplikasi Shopee ditinjau dari perspektif fiqih muamalah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pendekatan studi kasus dipilih karena penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis secara mendalam bagaimana prinsip-prinsip fiqih muamalah diterapkan dalam transaksi jual beli online dalam layanan Shopeefood pada aplikasi Shopee. Berdasarkan Hasil Penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa mekanisme Jual Beli online dalam layanan Shopeefood mengandung beberapa jenis akad yang sah menurut Fiqih Muamalah, dilakukan secara transparan, dan tidak mengandung unsur yang diharamkan. Oleh karena itu, transaksi semacam ini diperbolehkan dalam Islam, selama tetap memenuhi prinsip kejelasan, kerelaan, dan keadilan
Copyrights © 2025