Jajanan Retjeh Purwakarta merupakan salah satu jajanan online yang berdiri saat pandemi covid-19 yakni tahun 2021, pengikut Jajanan Retjeh Purwakarta di media sosial sudah lumayan banyak, indikasi masalah penelitian ini stok produk di akun media sosial sering mengalami tidak up to date, strategi pengiriman masih kurang tepat, karena masih banyak pesanan yang sering terlambat sampai ke pembeli. Tujuan penelitian untuk mengetahui praktik jual beli online di Jajanan Retjeh Purwakarta, dan untuk mengetahui tinjauan akad salam pada pesanan online di Jajanan Retjeh Purwakarta. Metodologi penelitian yang digunakan merupakan penelitian lapangan (field study) yang bersifat kualitatif deskriptif. Sumber data primer dan sumber melalui observasi dan wawancara. Sample informan menggunakan purposive sampling dengan 10 informan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik jual beli online di Jajanan Retjeh Purwakarta melalui beberapa tahapan, mulai dari promosi di media sosial, pemesanan, pembayaran, hingga pengiriman dan proses klaim jika terjadi masalah. Namun, transaksi jual beli online ini belum sepenuhnya sesuai dengan Akad Salam menurut Fatwa DSN MUI Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000, terutama karena adanya pembayaran dengan sistem COD yang tidak dilakukan di awal kontrak serta keluhan terkait kualitas produk dan keterlambatan pengiriman. Dampaknya, diperlukan penyesuaian sistem transaksi agar lebih sesuai dengan prinsip syariah, seperti memastikan pembayaran dilakukan di awal dan meningkatkan kualitas serta ketepatan waktu pengiriman, sehingga kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan dapat meningkat.
Copyrights © 2025