Pemeriksaan pajak di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk rendahnya cakupan pemeriksaan pajak (audit coverage ratio/ACR), kelemahan pengawasan, serta ketidakpatuhan wajib pajak dan aparatur pajak. Temuan rutin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya masalah yang berulang, seperti belum optimalnya pengawasan terhadap wajib pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan kelemahan dalam sistem pengendalian intern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur pemeriksaan pajak di Indonesia serta mengkaji pendekatan Bureaucratic and Social Engineering (BSE) dalam reformulasi sistem pemeriksaan pajak yang lebih efektif. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan BSE dapat menjadi solusi dalam menciptakan sistem pemeriksaan pajak yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keteladanan aparatur pajak. Reformulasi pemeriksaan pajak dengan pendekatan BSE melibatkan beberapa langkah strategis, termasuk peningkatan kapasitas pemeriksa pajak, perluasan cakupan pemeriksaan, penguatan mekanisme pengawasan, serta digitalisasi sistem pemeriksaan untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi penyimpangan. Dengan pendekatan ini, diharapkan sistem pemeriksaan pajak dapat lebih optimal dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung penerimaan negara yang lebih baik.
Copyrights © 2023