Peraturan Desa (Perdes) merupakan instrumen hukum penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif. Namun, banyak pemerintah desa masih menghadapi kendala dalam proses penyusunan Perdes yang sesuai dengan ketentuan hukum dan aspirasi masyarakat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa di Kabupaten Bogor dalam menyusun Perdes yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Metode yang digunakan adalah pelatihan dan pendampingan teknis yang melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat. Materi pelatihan meliputi dasar hukum pembentukan Perdes, teknik penyusunan naskah akademik, dan strategi pelibatan masyarakat dalam proses legislasi desa. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta terhadap prinsip-prinsip perundang-undangan dan tata kelola yang baik, serta munculnya komitmen bersama untuk menerapkan proses penyusunan Perdes yang lebih inklusif. Kegiatan ini juga mendorong terciptanya forum komunikasi antar pemangku kepentingan desa sebagai wadah konsultasi dan kolaborasi. Dengan demikian, pelatihan ini berkontribusi pada penguatan kapasitas kelembagaan desa serta pengembangan tata kelola pemerintahan desa yang lebih partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Copyrights © 2025