Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban pengemudi dalam memperlambat kendaraan dalam kondisi tertentu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 116 ayat (1) dan ayat (2) butir c. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pengemudi serta pengguna jalan lainnya, terutama dalam situasi lalu lintas padat, hujan, atau terdapat genangan air. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait kewajiban memperlambat kendaraan, dampak hukum bagi pengemudi yang melanggar ketentuan ini, serta implikasinya terhadap keselamatan berlalu lintas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada sanksi hukum serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran hukum dan kepatuhan dari pengemudi guna menciptakan kondisi berkendara yang aman dan tertib.
Copyrights © 2025