Fenomena jual beli berbasis E-Commerce memunculkan masalah baru diantaranya barang, kualitas dan waktu yang tidak sesuai. Sehingga menimbulkan kerugian bagi pembeli. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis jual beli E-Commerce dengan akad salam. Akad salam akan mendorong pemenuhan kewajiban yang harus disadari oleh pihak yang melakukan akad ke obyek akad dalam transaksi E-Commerce. Jika kebutuhan transaksi E-Commerce telah memenuhi ketentuan kontrak as-salam, transaksi dianggap benar (shahih). Pendekatan metode yang dilakukan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa implementasi akad salam dalam transaksi E-Commerce telah sesuai dengan prinsip-prinsip yang diajarkan oleh Imam Abu Hanifah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025