Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan jual beli ampas tahu sebagai pakan babi dari perspektif hukum Islam. Ampas tahu merupakan limbah dari industri tahu yang berpotensi menjadi sumber alternatif pakan ternak. Namun, karena babi dianggap haram dalam Islam, timbul pertanyaan mengenai keabsahan memperdagangkan ampas tahu oleh pemilik yang beragama islam untuk tujuan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan dan wawancara dengan pendekatan normatif. Penelitian ini dilakukan di Desa Karang Kemiri Kecamatan Karanganyar Kabupaten Kebumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan utama para pemilik menjual ampas tahu adalah karena pertimbangan ekonomi daripada terbuang mubazir, ampas tahu dijual sebagai pakan ternak babi yang lebih menguntungkan. Meskipun sebenarnya ampas tahu dapat diolah menjadi produk lain, namun hal itu membutuhkan modal tambahan yang tidak semua pemilik mampu memenuhinya. Selain itu, masyarakat di daerah penelitian sudah terbiasa dengan praktik ini sebagai bagian dari kebiasaan ekonomi lokal. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa hukum jual beli ampas tahu untuk pakan babi harus mempertimbangkan prinsip maslahah (kemanfaatan) dan mafsadah (kemudaratan) untuk mencapai keseimbangan dalam hukum Islam.
Copyrights © 2025