Penelitian yang ditulis mengenai peran dan kewenangan pengaturan dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan kepada lembaga keuangan bank dan non bank. Aturan dan pengawasan perbankan yang sebelumnya diemban oleh Bank Indonesia sebenarnya ditujukan untuk mengimplementasikan prinsip kehati-hatian dan itikad baik dalam rangka mencegah potensi terjadinya tindak pidana di sektor perbankan. Semenjak telah diberlakukannya peraturan berupa Undang-Undang oleh OJK, dan bank Indonesia yang dasarnya telah menjadi bank sentral di Indonesia masih berperan sebagai pembentuk kebijakan moneter guna mnejada kestabilan keadaan moneter. Tujuan dari penelitian ini diharapkan mampu memberikan pemahaman dalam konsep hukum pengaturan dan pengawasan sektor perbankan oleh OJK serta bagaimana peran yang diberikan oleh OJK untuk mengawasi lembaga keuangan dalam sektor keuangan bank dan non bank. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan sumber data sekunder dan primer, serta menggunakan pendekatan konseptual dan komparatif. Kewenangan tugas pengaturan dan pengawasan perbankan yang beralih dari Bank Indonesia ke OJK terbatas pada lingkup mikroprudensial, sedangkan pengaturan perbankan terkait makroprudensial tetap menjadi tanggung jawab Bank Indonesia. Namun, kewenangan pengaturan perbankan oleh OJK tidak sepenuhnya bersifat independen.
Copyrights © 2025