Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan bentuk kejahatan yang kompleks dan melibatkan jaringan terorganisir, baik di tingkat nasional maupun internasional. Meskipun Indonesia telah mengatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan TPPO dalam perspektif hukum pidana Indonesia serta mengidentifikasi hambatan dan solusi dalam penegakannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara normatif, ketentuan hukum pidana Indonesia telah memuat unsur-unsur penting dalam menjerat pelaku perdagangan orang. Namun, hambatan seperti kesulitan pembuktian, keterbatasan sumber daya aparat penegak hukum, serta belum optimalnya perlindungan terhadap korban masih menjadi persoalan utama. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem peradilan pidana yang responsif, peningkatan kapasitas aparat, serta pendekatan berbasis perlindungan korban dalam setiap tahap penanganan kasus TPPO.
Copyrights © 2025