Penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu masalah krusial yang dihadapi oleh bangsa Indonesia, tidak hanya sebagai persoalan hukum, tetapi juga sebagai isu kesehatan dan hak asasi manusia. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, rehabilitasi diatur sebagai salah satu bentuk penanganan terhadap pecandu. Namun demikian, masih terdapat ambiguitas mengenai status rehabilitasi: apakah merupakan hak yang harus dijamin oleh negara, atau justru kewajiban yang harus dijalani oleh pecandu. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan rehabilitasi dalam perspektif hukum positif Indonesia dan mengkaji konsep tersebut dalam kerangka hak asasi manusia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa rehabilitasi semestinya diposisikan sebagai hak fundamental yang dijamin oleh negara dalam rangka memenuhi hak atas kesehatan, sekaligus menjadi alternatif pemidanaan yang lebih humanis. Pemaksaan rehabilitasi tanpa memperhatikan asas non-diskriminasi dan kehendak individu justru dapat melahirkan potensi pelanggaran HAM. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan narkotika yang berorientasi pada pemulihan dan perlindungan hak asasi pecandu narkotika secara menyeluruh.
Copyrights © 2025