Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

EFEKTIVITAS REHABILITASI SEBAGAI ALTERNATIF PEMIDANAAN BAGI PENYALAHGUNA NARKOBA DI INDONESIA Romli, Romli; Ibrahim Fikma Edrisy
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 4 No. 9: Februari 2025
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyalahgunaan narkoba di Indonesia terus meningkat dan menjadi permasalahan serius yang berdampak pada kesehatan masyarakat, stabilitas sosial, serta sistem peradilan pidana. Selama ini, kebijakan pemidanaan bagi penyalahguna narkoba lebih menitikberatkan pada hukuman penjara, yang dalam praktiknya belum efektif dalam menekan angka penyalahgunaan maupun residivisme. Alternatif pemidanaan berupa rehabilitasi diharapkan dapat menjadi solusi yang lebih humanis dan efektif dalam mengatasi permasalahan ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas rehabilitasi sebagai alternatif pemidanaan bagi penyalahguna narkoba di Indonesia, mengidentifikasi kendala dalam implementasinya, serta merumuskan strategi optimalisasi kebijakan rehabilitasi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan analisis terhadap regulasi yang berlaku, studi literatur, serta evaluasi implementasi kebijakan rehabilitasi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rehabilitasi memiliki efektivitas lebih tinggi dibandingkan pemidanaan penjara dalam menekan angka residivisme dan meningkatkan peluang reintegrasi sosial bagi mantan penyalahguna narkoba. Namun, penerapan rehabilitasi masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya fasilitas, minimnya koordinasi antar-lembaga, serta stigma masyarakat terhadap pengguna narkoba. Oleh karena itu, optimalisasi kebijakan rehabilitasi perlu dilakukan melalui penguatan regulasi, peningkatan kapasitas lembaga rehabilitasi, serta integrasi sistem pemantauan pasca-rehabilitasi untuk memastikan keberlanjutan program pemulihan.
Implementasi Restorative Justice Terhadap Perkara Pelaku Pidana Anak Di Indonesia Yunita Sari; Ibrahim Fikma Edrisy
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 4 No. 4: Juni 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v4i4.10155

Abstract

Reformasi Hukum Pidana, terutama dalam menangani pelanggar hukum anak-anak, telah mengalami kemajuan pesat di Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menetapkan pendekatan keadilan restoratif sebagai metode utama dalam menangani kasus pelanggar anak, mencerminkan hal ini. Pandangan ini menekankan pentingnya rehabilitasi dan penyembuhan bagi semua pihak yang terlibat, sementara pandangan umum dalam hukum pidana lebih menekankan pada hukuman sebagai upaya pencegahan dan bentuk balasan. Di sisi lain, tujuan keadilan restoratif adalah untuk membantu pelanggar memperbaiki hubungan yang telah rusak dengan para korban dan masyarakat luas, sehingga mereka dapat bertanggung jawab atas tindakan mereka, belajar dari kesalahan, dan menjalani hidup dengan cara yang layak dan penuh rasa hormat. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, bersifat analisis deskriptif. Menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum dikumpulkan dengan teknik studi pustaka. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis dengan teknik analisis kualitatif. Reformasi hukum pidana anak di Indonesia menunjukkan pergeseran dari pendekatan pembalasan ke pendekatan yang lebih restoratif dan korektif. Pelaksanaan keadilan restoratif melalui mekanisme diversinya menjadi elemen kunci dalam transformasi ini. Dengan menekankan rehabilitasi, tanggung jawab bersama, dan kepentingan terbaik bagi anak, pendekatan ini memberikan alternatif bagi sistem peradilan pidana konvensional yang sering kali berdampak negatif jangka panjang pada anak-anak. Diversi, sebagai bentuk penyelesaian kasus di luar pengadilan, mengumpulkan pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai solusi yang adil, sehingga mencegah anak-anak dari trauma, stigma sosial, dan proses hukum yang memberatkan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru di tahun 2022 mencerminkan komitmen negara untuk memperkuat pendekatan non-punitif. Peraturan tersebut mengharuskan agar penjara untuk anak dihindari, terutama dalam kasus yang ringan atau yang melibatkan faktor yang meringankan.
Rehabilitasi sebagai Hak atau Kewajiban Pecandu Narkotika dalam Perspektif HAM Dandi Shefriski Jaya; Ibrahim Fikma Edrisy
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4 No. 3: April 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v4i3.9206

Abstract

Penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu masalah krusial yang dihadapi oleh bangsa Indonesia, tidak hanya sebagai persoalan hukum, tetapi juga sebagai isu kesehatan dan hak asasi manusia. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, rehabilitasi diatur sebagai salah satu bentuk penanganan terhadap pecandu. Namun demikian, masih terdapat ambiguitas mengenai status rehabilitasi: apakah merupakan hak yang harus dijamin oleh negara, atau justru kewajiban yang harus dijalani oleh pecandu. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan rehabilitasi dalam perspektif hukum positif Indonesia dan mengkaji konsep tersebut dalam kerangka hak asasi manusia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa rehabilitasi semestinya diposisikan sebagai hak fundamental yang dijamin oleh negara dalam rangka memenuhi hak atas kesehatan, sekaligus menjadi alternatif pemidanaan yang lebih humanis. Pemaksaan rehabilitasi tanpa memperhatikan asas non-diskriminasi dan kehendak individu justru dapat melahirkan potensi pelanggaran HAM. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan narkotika yang berorientasi pada pemulihan dan perlindungan hak asasi pecandu narkotika secara menyeluruh.