J-CEKI
Vol. 4 No. 3: April 2025

Kepemilikan Sajam dalam Budaya Lokal: Batas antara Tradisi dan Tindak Pidana

Debi Anggara (Unknown)
Nisa Fadhilah (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Apr 2025

Abstract

Kepemilikan senjata tajam (sajam) dalam masyarakat adat kerap kali bukan semata sebagai alat melukai, melainkan memiliki nilai simbolik yang berkaitan erat dengan identitas budaya, status sosial, hingga warisan leluhur. Namun demikian, dalam sistem hukum positif Indonesia, kepemilikan sajam tanpa izin dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis posisi hukum kepemilikan sajam dalam konteks budaya lokal, serta menggali batasan antara pelestarian tradisi dan pemidanaan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan teori legal pluralism serta living law, penelitian ini menemukan adanya kekosongan regulasi yang secara eksplisit mengakomodasi praktik budaya tersebut. Akibatnya, terjadi potensi kriminalisasi terhadap tindakan-tindakan yang pada dasarnya lahir dari kearifan lokal. Oleh karena itu, dibutuhkan formulasi hukum yang lebih adaptif, yang mampu menghargai nilai budaya tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan ketertiban umum. Harmonisasi antara hukum negara dan norma lokal menjadi langkah strategis dalam menciptakan keadilan yang kontekstual dan berakar pada realitas sosial masyarakat Indonesia yang majemuk.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...