Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Penegakan Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Iqbal Armanda; Nisa Fadhilah
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 4 No. 4: Juni 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v4i4.10121

Abstract

Penganiayaan merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat dan menimbulkan dampak serius, baik secara fisik maupun psikologis bagi korban. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur secara tegas ketentuan mengenai penganiayaan, khususnya dalam Pasal 351 hingga Pasal 358. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pengaturan penganiayaan dalam KUHP serta menganalisis proses penegakan hukum terhadap pelaku. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun KUHP telah memberikan landasan hukum yang cukup dalam menjerat pelaku penganiayaan, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, seperti pembuktian yang lemah, intervensi pihak luar, serta kecenderungan penyelesaian secara non-litigasi. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya penegakan hukum yang konsisten dan profesional agar keadilan bagi korban dapat terpenuhi serta pelaku memperoleh hukuman yang setimpal.
Kepemilikan Sajam dalam Budaya Lokal: Batas antara Tradisi dan Tindak Pidana Debi Anggara; Nisa Fadhilah
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4 No. 3: April 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v4i3.9215

Abstract

Kepemilikan senjata tajam (sajam) dalam masyarakat adat kerap kali bukan semata sebagai alat melukai, melainkan memiliki nilai simbolik yang berkaitan erat dengan identitas budaya, status sosial, hingga warisan leluhur. Namun demikian, dalam sistem hukum positif Indonesia, kepemilikan sajam tanpa izin dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis posisi hukum kepemilikan sajam dalam konteks budaya lokal, serta menggali batasan antara pelestarian tradisi dan pemidanaan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan teori legal pluralism serta living law, penelitian ini menemukan adanya kekosongan regulasi yang secara eksplisit mengakomodasi praktik budaya tersebut. Akibatnya, terjadi potensi kriminalisasi terhadap tindakan-tindakan yang pada dasarnya lahir dari kearifan lokal. Oleh karena itu, dibutuhkan formulasi hukum yang lebih adaptif, yang mampu menghargai nilai budaya tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan ketertiban umum. Harmonisasi antara hukum negara dan norma lokal menjadi langkah strategis dalam menciptakan keadilan yang kontekstual dan berakar pada realitas sosial masyarakat Indonesia yang majemuk.
HARMONISASI HUKUM PIDANA DAN PERDATA DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN BERKEDOK PERJANJIAN Akhsanal Viqria, Adinda; Nisa Fadhilah
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 23 No 3 (2025): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/w8mh1h47

Abstract

Penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan yang disamarkan dalam bentuk perjanjian menghadirkan persoalan serius dalam sistem hukum Indonesia, bentuk kontrak yang tampak sah sering kali menjadi alat bagi pelaku untuk menyembunyikan niat jahat, kondisi ini menimbulkan kebingungan di kalangan aparat penegak hukum dalam menentukan apakah suatu perkara termasuk wanprestasi atau telah memenuhi unsur delik penipuan, tulisan ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis normatif bagaimana karakteristik penipuan berkedok perjanjian serta bagaimana harmonisasi hukum pidana dan perdata dapat diterapkan dalam penyelesaiannya, penelitian ini dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan yurisprudensi, hasil kajian menunjukkan bahwa perbedaan mendasar antara wanprestasi dan penipuan terletak pada waktu timbulnya niat jahat, jika niat tidak baik telah ada sejak awal perjanjian maka tindakan tersebut memenuhi unsur penipuan dan patut ditangani secara pidana, sebaliknya jika niat buruk muncul setelah kontrak berjalan maka tergolong wanprestasi, temuan utama dalam tulisan ini adalah pentingnya pedoman normatif dan model koordinatif antar aparat penegak hukum agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap hubungan perdata ataupun pembiaran terhadap kejahatan yang terbungkus legalitas kontraktual, harmonisasi ini tidak hanya dibutuhkan demi kepastian hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap korban dan pemulihan fungsi hukum sebagai sarana keadilan. Kata Kunci: Harmonisasi Hukum, Penipuan, Perjanjian, Pidana, Perdata
KAJIAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP RUU TPKS DALAM PEMENUHAN KEADILAN GENDER DI INDONESIA Nisa Fadhilah; Adinda Akhsanal Viqria
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 23 No 3 (2025): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/vzqgy904

Abstract

Kekerasan seksual yang terus meningkat di Indonesia belum sepenuhnya direspons secara memadai oleh sistem hukum yang berlaku, terutama dalam hal pemenuhan keadilan berbasis gender, sehingga mendorong munculnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai terobosan normatif. Berangkat dari kebutuhan untuk menggeser paradigma hukum dari berorientasi pada pelaku menjadi berpihak pada korban, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan dan konsep hukum. RUU TPKS memperkenalkan perubahan penting, antara lain perluasan definisi kekerasan seksual, penambahan jenis alat bukti seperti pemeriksaan psikologis dan bukti elektronik, serta pengakuan yang tegas terhadap hak korban atas perlindungan dan pemulihan. Meskipun demikian, masih terdapat kelemahan normatif seperti ketidakjelasan redaksional dan belum diaturnya femisida secara eksplisit. Kebaruan utama dalam kajian ini terletak pada analisis kritis terhadap hubungan antara substansi norma RUU TPKS dengan prinsip keadilan gender, sekaligus menyoroti tantangan implementasi yang dapat menghambat efektivitasnya. Temuan dalam penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi terhadap penguatan wacana hukum pidana yang lebih responsif terhadap korban, serta menjadi landasan konseptual bagi pembaruan kebijakan yang berkeadilan dan tidak diskriminatif. Kata Kunci: RUU TPKS, kekerasan seksual, keadilan gender, hukum normatif, perlindungan korban
HARMONISASI HUKUM PIDANA DAN PERDATA DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN BERKEDOK PERJANJIAN Akhsanal Viqria, Adinda; Nisa Fadhilah
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 23 No 3 (2025): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/w8mh1h47

Abstract

Penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan yang disamarkan dalam bentuk perjanjian menghadirkan persoalan serius dalam sistem hukum Indonesia, bentuk kontrak yang tampak sah sering kali menjadi alat bagi pelaku untuk menyembunyikan niat jahat, kondisi ini menimbulkan kebingungan di kalangan aparat penegak hukum dalam menentukan apakah suatu perkara termasuk wanprestasi atau telah memenuhi unsur delik penipuan, tulisan ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis normatif bagaimana karakteristik penipuan berkedok perjanjian serta bagaimana harmonisasi hukum pidana dan perdata dapat diterapkan dalam penyelesaiannya, penelitian ini dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan yurisprudensi, hasil kajian menunjukkan bahwa perbedaan mendasar antara wanprestasi dan penipuan terletak pada waktu timbulnya niat jahat, jika niat tidak baik telah ada sejak awal perjanjian maka tindakan tersebut memenuhi unsur penipuan dan patut ditangani secara pidana, sebaliknya jika niat buruk muncul setelah kontrak berjalan maka tergolong wanprestasi, temuan utama dalam tulisan ini adalah pentingnya pedoman normatif dan model koordinatif antar aparat penegak hukum agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap hubungan perdata ataupun pembiaran terhadap kejahatan yang terbungkus legalitas kontraktual, harmonisasi ini tidak hanya dibutuhkan demi kepastian hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap korban dan pemulihan fungsi hukum sebagai sarana keadilan. Kata Kunci: Harmonisasi Hukum, Penipuan, Perjanjian, Pidana, Perdata