Pilkada serentak 2024 merupakan salah satu agenda besar yang dimiliki oleh KPU Provinsi Jawa Timur yang menuntut pimpinan dan pegawai di KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan perjalanan dinas. Penyusunan surat pertanggungjawaban merupakan hal yang harus dilakukan guna mempertanggungjawabkan dana yang telah digunakan. KPU Provinsi Jawa Timur menyusun surat pertanggungjawaban sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan dana publik. Tujuan penelitian ini adalah melihat sejauh mana akuntabilitas surat pertanggungjawaban (SPJ) yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Timur dengan menggunakan indikator Akuntabilitas Keuangan Daerah dengan tujuh indikator yaitu, perencanaan, pengendalian, kebijakan fiskal, politik, komunikasi dan koordinasi, penilaian kinerja, dan motivasi. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan data yang diperoleh dari observasi dan wawancara. Adapun informan dalam penelitian ini adalah satu pegawai divisi umum dan logistik, bendahara pembantu pengeluaran APBD, dan asisten bendahara pengeluaran APBD divisi keuangan KPU Provinsi Jawa Timur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akuntabilitas surat pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas yang ada di KPU Provinsi Jawa Timur sudah cukup baik tetapi masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki dan ditingkatkan. Adanya keterlambatan penyusunan dan pengumpulan SPJ, komunikasi dan koordinasi yang masih kurang, serta tidak ada sanksi yang mengikat untuk pegawai yang terlambat mengumpulkan SPJ menjadi beberapa penghambat dari akuntabilitas surat pertanggungjawaban (SPJ) di KPU Provinsi Jawa Timur. Beberapa saran yang direkomendasikan seperti diberlakukannya sanksi, meningkatkan komunikasi dan koordinasi, dan membuat bagian tersendiri untuk mengurus surat pertanggungjawaban (SPJ).
Copyrights © 2025